Sunday, October 20, 2019

Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Politik luar negeri adalah kumpulan kebijakan untuk mengatur hubungan dengan negara lain yang berpijak kepada kepentingan nasional negara yang bersangkutan. Bagi Indonesia, politik luar negeri adalah kebijakan, sikap dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain. Politik luar negeri Indonesia tidak lain adalah bagian dari politik nasional yang. hal tersebut merupakan penjabaran dari cita-cita nasional dan tujuan nasional negara Indonesia.

Pada saat Indonesia merdeka perang dunia II belum berakhir, Wakil Presiden saat itu Drs. Moh. Hatta mengingatkan agar jangan memihak salah satu blok yang sedang bertikai. Kebijakan yang disampaikan Moh. Hatta kemudian dikenal dengan kebijakan "bebas-aktif". Bebas artinya tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Aktif dalam arti ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

1. Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia memiliki tiga landasan hukum, yakni landasaan ideologis, landasan konstitusional, dan landasan operasional. Politik luar negeri Indonesia berpijak pada ketiga  landasan-tersebut.

a. Landasan ideologis
Landasan ideologis adalah Pancasila, bahwa bangsa Indonesia mengakui semua manusia sebagai ciptaan Tuhan. Manusia yang mempunyai martabat yang sama, tanpa memandang asal-usul keturunan, menolak penindasan manusia atas manusia atau penghisapan oleh bangsa lain, menempatkan persatuan dan kesatuan, menunjukkan bangsa Indonesia yang memiliki sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat dan menunjukkan pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial dengan mengembangkan perbuatan yang luhur, mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan.

b. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia, berkaitan dengan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan/ undang-undang dasar suatu negara, Indonesia yaitu UUD 1945,antara lain sebagai berikut :
  • Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan.
  • Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan bahwa: “....ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ....”
  • Pasal-pasal UUD 1945: a) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 ayat (1)); b) Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat (1)); c) Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat (2)); d) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat (3)).

c. Landasan Operasional
  • Undang-Undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri;
  • Undang-undang nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;
  • Kebijakan presiden dalam bentuk keputusan presiden;
  • Kebijakan menteri luar negeri yang membentuk peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri.
Politik luar negeri adalah kumpulan kebijakan untuk mengatur hubungan dengan negara lain y Politik Luar Negeri Bebas Aktif
2. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Ada tiga hal pokok yang menjadi tujuan politik luar negeri Indonesia, yaitu:
  • Mempertahankan kemerdekaan dan menghapuskan segala bentuk penjajahan;
  • Memperjuangkan perdamaian yang abadi;
  • Memperjuangkan susunan ekonomi dunia yang berkeadilan.

Dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Politik Luar Negeri Indonesia, Moh. Hatta menguraikan tujuan politik luar negeri Indonesia sebagai berikut :
  • Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
  • Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang tersebut tidak ada atau belum dihasilkan sendiri.
  • Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
  • Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila, dasar, dan falsafah negara Indonesia.

Sejak bangsa Indonesia berjuang untuk melepaskan belenggu penjajahan dari Belanda, cita-cita Bangsa Indonesia tidak terlepas kepada pencapaian kemerdekaan. Pemimpin-pemimpin pergerakan nasional dengan tegas menyatakan: Indonesia merdeka dan berdaulat hanyalah merupakan sarana, suatu alat untuk mencapai susunan kehidupan yang adil dan makmur bagi seluruh Rakyat Indonesia. Untuk mengejar serta melaksanakan cita-cita nasional itu perlu adanya kerja sama dan hubungan yang baik dengan bangsa-bangsa yang lain di seluruh dunia. Hal-hal inilah yang merupakan titik tolak politik luar negeri Indonesia.

Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam menentukan rumusan Politik Luar Negeri
  • Indonesia memiliki letak geografis yang strategis yaitu di posisi silang antara negara-negara di dunia yang dapat membawa pengaruh terhadap segala aspek kehidupan bangsa Indonesia.
  • Sejarah perjuangan, selama kurang lebih 350 tahun Indonesia dijajah oleh bangsa lain, dan terus berjuang agar tidak kembali dijajah dalam bentuk apapun.
  • Jumlah penduduk Indonesia sangat banyak sehingga dapat menjadi modal  bagi pembangunan bangsa apabila dipimpin dan dimanfaatkan dengan baik.
  • Indonesia adalah negara yang subur dan kaya akan sumber daya alam. Jika dimanfaatkan bangsa Indonesia dapat memainkan peranan yang besar dalan menanggulangani krisis pangan dunia.
  • Militer yang kuat akan dapat menangkal ancaman yang datang, baik dari dalam maupun luar.
  • Situasi internasional. Berbagai pertikaian antar negara dan perkembangan teknologi dapat memicu timbulnya konflik yang bersifat internasional.
  • Para diplomat (diplomasi) harus dapat menjalankan tugas secara efektif sesuia dengan tugas, kewajiban, dan fungsional.
  • Pemerintahan yang bersih untuk mendapatkan kepercayaan dan penghargaan, baik dari rakyat maupun negara lain.
  • Kepentingan nasional lebih berorientasi pada pembangunan disegala bidang.